Pecah!!! Bentrok DC Versus Masyarakat Jepang Kudus, Puluhan Masyarakat Luka - luka

Iklan Semua Halaman

Pecah!!! Bentrok DC Versus Masyarakat Jepang Kudus, Puluhan Masyarakat Luka - luka

14 Oktober 2026
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat berdialog dengan masyarakat korban DC.(ft mit).

Metropos.id II Kudus  – Persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum justru berujung keributan berdarah di Desa Jepang, Kec. Mejobo, Kab. Kudus, Jateng (Jawa Tengah). Situasi yang awalnya melibatkan kedatangan rombongan penagih utang atau DC (Debt Colektor) dilaporkan memanas hingga terjadi dugaan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan sajam (senjata tajam), serta perusakan bagian rumah. Insiden yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) tersebut mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka. 

Salah satu korban, Haris Yuliantoro Saputra, diduga mengalami serangan menggunakan sajam jenis parang (bendo). Kasus ini langsung mendapat perhatian Polda Jateng. Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan bahkan turun langsung ke Kab. Kudus pada Rabu (14/10/2026) untuk meninjau penanganan perkara sekaligus menemui korban dan keluarganya. 

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri atas 21 orang dari kelompok DC dan 3 orang dari pihak pengguna jasa. Penyidik juga mengamankan 7 kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kronologi Geger Desa Jepang: Berawal dari Persoalan Utang-Piutang

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Jateng, peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang yang kemudian melibatkan DC melalui PT Jawara Mandiri Solution. Dalam penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan DC tersebut diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Rombongan itu tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga yang didatangi. Situasi sempat diupayakan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga pun dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perselisihan yang belum menemukan titik temu itu kemudian berkembang menjadi situasi yang lebih serius pada sore hari.

Situasi Memanas Pukul 16.00–17.00 WIB, Sejumlah Orang Dilaporkan Terluka

Ketegangan kembali meningkat sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dalam kejadian tersebut diduga terjadi pemukulan, pelemparan batu, penggunaan sajam, hingga perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dalam insiden tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk tindakan yang dilakukan masing-masing pihak dan peran orang-orang yang berada di lokasi. Penyidik juga berupaya mengungkap bagaimana perselisihan yang berawal dari persoalan pembayaran utang tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Kudus bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penanganan kasus tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan dan pihak yang menggunakan DC. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, sehingga pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak.

Kapolda Jateng Turun Langsung Temui Korban

Pada Rabu (14/10/2026), Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mendatangi Kab. Kudus untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus. Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kudus. Setelah itu, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang. Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah insiden yang terjadi sehari sebelumnya. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari perhatian kepolisian terhadap masyarakat yang mengalami dugaan tindak kekerasan serta memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.

Kapolda Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Dalam keterangannya, Kapolda Jateng menegaskan bahwa ancaman dan kekerasan tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk dalam urusan penagihan utang. Menurutnya, kewajiban pembayaran tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, ancaman, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda. 

Ia menekankan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Setiap pihak tetap wajib menghormati hukum dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan alasan sedang menuntut haknya.

Kapolda juga menegaskan pentingnya memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dihantui ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.

Polda Jateng Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi intimidasi, ancaman, atau tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Ia memahami bahwa masyarakat dapat merasa takut ketika menghadapi pihak yang datang secara berkelompok. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat korban maupun warga yang mengetahui kejadian memilih diam. 

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” pinta Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus di Desa Jepang, ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi ataupun kekerasan. Setiap pihak yang merasa memiliki hak tetap harus menempuh jalur yang sah. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencari pertolongan apabila menghadapi ancaman, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat.” (mit/red).