Proyek Rehabilitasi SMKN Lebakbarang disorot! Papan Informasi Tak Terlihat, Anggaran dan Pelaksana Dipertanyakan

Iklan Semua Halaman

Proyek Rehabilitasi SMKN Lebakbarang disorot! Papan Informasi Tak Terlihat, Anggaran dan Pelaksana Dipertanyakan

03 November 2026


Metropos.id II Kajen  – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMK Negeri Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mulai menuai sorotan. Di tengah aktivitas pembangunan yang sudah berlangsung, keberadaan papan informasi proyek justru tidak terlihat di area pekerjaan yang didokumentasikan awak media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran, mulai dari sumber pendanaan, besaran nilai proyek, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana pekerjaan.

Padahal, pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat diketahui dan diawasi masyarakat. Informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran bukan sesuatu yang seharusnya sulit diakses publik.

Berdasarkan dokumentasi awak media di lokasi, terlihat sejumlah material bangunan, mesin pengaduk beton (molen), serta beberapa pekerja yang tengah melakukan aktivitas rehabilitasi bangunan sekolah.

Namun, di area pekerjaan yang terdokumentasi tersebut tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat identitas kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana.

Ketiadaan informasi tersebut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan turut mengawasi pelaksanaan pembangunan.

Lantas, berapa sebenarnya anggaran yang digelontorkan untuk rehabilitasi ruang kelas tersebut? Dari mana sumber dananya? Siapa kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab mengerjakannya?

Pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang hingga kini masih membutuhkan penjelasan.

Kepala Sekolah Suhadi belum memberikan jawaban substantif 

Untuk memperoleh kejelasan, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMK Negeri Lebakbarang, Suhadi, pada Senin (2/11/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sumber anggaran rehabilitasi, besaran nilai anggaran, hingga identitas pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, Suhadi belum memberikan jawaban atau penjelasan substantif atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Belum adanya penjelasan ini tentu menyisakan sejumlah tanda tanya. Terlebih, kegiatan rehabilitasi berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman ataupun tuduhan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika pekerjaan pembangunan berlangsung sementara informasi mengenai proyek belum terlihat dan pertanyaan publik belum memperoleh jawaban, maka penjelasan dari pihak terkait menjadi sangat penting.

Cabdin Pendidikan 12 Akan Turun Ke Lapangan 

Sementara itu, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Agus Nowo Edy, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026), menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena baru menerima informasi dari awak media.

Ia menyebut akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekaligus meminta klarifikasi kepada kepala sekolah.

"Karena kami baru mendengar informasi sepihak dari awak media, maka belum bisa memberikan jawaban. Kami akan turun ke lapangan dan mengonfirmasi dengan kepala sekolah," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk menelusuri informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SMK Negeri Lebakbarang.

Publik kini menunggu tindak lanjut Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

UU Keterbukaan Informasi Publik, Anggaran Bukan Rahasia 

Persoalan transparansi proyek ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Hak tersebut juga mencakup kesempatan melihat, mengetahui, memperoleh salinan, serta menyebarluaskan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Bahkan, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.

Tak hanya itu, Pasal 11 ayat (1) huruf d juga mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi setiap saat mengenai rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan.

Dengan demikian, informasi mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, perencanaan pekerjaan, serta pihak pelaksana merupakan bagian penting yang patut diketahui dan diawasi masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Publik Menunggu Klarifikasi 

Sorotan terhadap rehabilitasi ruang kelas SMK Negeri Lebakbarang ini diharapkan tidak berhenti sebatas persoalan papan informasi proyek.

Pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru akan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Kini, masyarakat menunggu hasil pengecekan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII serta penjelasan Kepala SMK Negeri Lebakbarang, Suhadi, agar pelaksanaan rehabilitasi fasilitas pendidikan tersebut tidak menyisakan tanda tanya berkepanjangan.(mit/red).