![]() |
| Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya saat menunjukkan pohon ganja.(ft mit). |
Metropos.id II Sragen – Siapa sangka, di balik sebuah rumah di kawasan permukiman warga Kab. Sragen, Jawa Tengah, tersembunyi kebun ganja yang siap menghasilkan puluhan tanaman narkotika. Sebanyak 25 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata mencapai 170 sentimeter ditemukan polisi di bagian belakang rumah seorang pria berinisial B.W., warga Kec. Sidoharjo.
Tak hanya tanaman yang sudah tumbuh besar, polisi juga menemukan 4 bibit ganja dan 3 paket ganja kering yang diduga merupakan hasil panen sebelumnya. Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku telah merencanakan penjualan hasil penanaman ganja tersebut menjelang perayaan Tahun Baru. Nilai penjualan yang diperkirakan tersangka bahkan disebut bisa mencapai Rp250 juta.
Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, Satresnarkoba Polres Sragen lebih dahulu membongkar praktik penanaman ganja rumahan tersebut dan mengamankan tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kab. Sragen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Jetak Tani RT 001/RW 004, Desa Jetak, Kec. Sidoharjo. Puncaknya, polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tanam 25 Pohon Ganja, Lokasinya Disembunyikan di Belakang Rumah
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, penggeledahan di rumah tersangka membongkar aktivitas yang diduga bukan sekadar penyimpanan narkotika, melainkan juga penanaman dan pemeliharaan pohon ganja secara mandiri. Dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Handoyo dan Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto, Kapolres menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, tanaman ganja berukuran besar, hingga bibit tanaman ganja.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat adanya penyimpanan narkotika jenis ganja sekaligus aktivitas penanaman pohon ganja di rumah yang ditempati tersangka B.W. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, tanaman ganja yang sudah tumbuh besar, serta bibit tanaman ganja," ungkap AKBP Heru Antariksa Cahya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah lokasi penanaman yang sengaja disembunyikan di bagian belakang rumah. Akses menuju tempat tanaman ganja tersebut berada juga terbilang tidak biasa. Lokasinya hanya dapat dijangkau melalui jendela rumah, sehingga keberadaan tanaman terlarang itu diduga sengaja disamarkan agar tidak diketahui masyarakat sekitar.
Dari informasi ini Polisi mengamankan 25 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter. Empat bibit ganja dengan tinggi masing-masing 4, 10, 6, dan 9 sentimeter.
Tiga paket ganja kering. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Bibit Ganja Didapat dari Rekan Asal Aceh Saat Nonton Konser di Solo
Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan tersangka tak kalah mengejutkan.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan B.W., bibit ganja yang ditanam di belakang rumahnya diperoleh dari seorang rekannya yang berasal dari Aceh. Keduanya disebut bertemu ketika sedang menonton konser di wilayah Solo. Dari pertemuan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja yang kemudian dibawa pulang dan ditanam sendiri di rumahnya.
"Menurut pengakuan tersangka, bibit ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya asal Aceh saat bertemu di sebuah konser di wilayah Solo. Selanjutnya bibit dibawa pulang dan ditanam sendiri di rumahnya. Tersangka juga mengaku memiliki rencana untuk menjual hasil penanaman tersebut menjelang Tahun Baru," jelas AKP Sudarmiyanto.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik, terutama untuk menelusuri asal-usul bibit serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bidik Pasar Tahun Baru, Nilai Penjualan Diklaim Capai Rp250 Juta
Di balik puluhan tanaman ganja yang ditemukan, polisi juga mengungkap dugaan rencana bisnis narkotika yang disiapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B.W. mengaku berencana menjual hasil penanaman ganja menjelang perayaan Tahun Baru. Nilai penjualan yang diperkirakan tersangka disebut dapat mencapai sekitar Rp250 juta.
Angka fantastis tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya, jika rencana itu berhasil direalisasikan, hasil penanaman ganja tersebut berpotensi masuk ke jaringan peredaran narkotika. Namun, rencana tersebut lebih dahulu digagalkan setelah polisi mengamankan tersangka di rumahnya.
"Namun sebelum rencana penjualan itu terlaksana, tersangka lebih dahulu berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul bibit, tujuan penanaman, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," tambah AKP Sudarmiyanto.
Polisi pun masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah penanaman tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Barang Bukti Dikirim ke Laboratorium Forensik.
Untuk kepentingan pembuktian secara ilmiah, sebagian barang bukti telah dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah. Barang bukti yang dikirim meliputi tiga paket ganja kering dengan berat bersih keseluruhan 7,13644 gram, satu batang pohon ganja dengan tinggi 175 sentimeter, serta empat bibit tanaman ganja dengan ukuran tinggi masing-masing 4, 10, 6, dan 9 sentimeter. Sementara itu, sebanyak 25 batang pohon ganja merupakan bagian dari keseluruhan temuan petugas saat melakukan penggeledahan di lokasi.
Terancam Hukuman Berat hingga Penjara Seumur Hidup
Atas dugaan perbuatannya, tersangka B.W. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Terbongkarnya kebun ganja rumahan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat berawal dari lingkungan yang selama ini terlihat biasa. Berkat informasi masyarakat dan gerak cepat aparat, rencana penjualan ganja yang diklaim bernilai ratusan juta rupiah menjelang Tahun Baru berhasil digagalkan sebelum terlaksana.(mit/red).
Komentar