Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, SE, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Demak.(ft doc).
Metropos.id II Demak — Dengan agenda utama pada rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kab. Demak Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, pada hari Senin (5/10/2026) itu adalah penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata SE serta didampingi oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, SE, Wakil Bupati Demak, unsur Forkompimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, serta insan pers.
Peringatan 3 Hari Besar Menjadi Momen Penting
Pimpinan Rapat Paripurna sebelum membuka agenda utama rapat menyampaikan apresiasi dan pesan khusus terkait 3 momentum penting yang jatuh pada bulan Oktober 2026.
Yang pertama adalah Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2026, Pimpinan DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melestarikan batik sebagai warisan budaya bangsa serta bagian dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
Yang kedua adalah Dirgahayu TNI Ke-81 yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2026, Pimpinan DPRD memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap prajurit TNI atas pengabdiannya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Yang terakhir adalah Hari Guru Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2026, Penghormatan dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik atas dedikasi tanpa lelah mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter generasi penerus.
Setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kab. Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Pimpinan Rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-34 dan menyatakannya terbuka untuk umum.
Sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tahapan Pembicaraan Tingkat I dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Pada kesempatan itu Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, SE, menyampaikan langsung tanggapan dan jawaban Pemkab. Demak terhadap poin-poin masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kab. Demak.
Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Demak, usai mendengarkan jawaban Bupati dan berharap tanggapan serta penjelasan yang disampaikan Bupati Demak dapat menjadi bahan masukan berharga dalam proses pembahasan teknis selanjutnya.
Diakhir rapat diharapkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab. Demak terus terjalin erat demi mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemajuan daerah.(red).
Komentar