Gelar Tiga Paripurna DPRD Demak Rapat Paripurna Ke 36, 37 Dan 38

Iklan Semua Halaman

Gelar Tiga Paripurna DPRD Demak Rapat Paripurna Ke 36, 37 Dan 38

19 Oktober 2026
Ketua DPRD Kab. Demak H. Zayinul Fata, S.E., didampingi para unsur pimpinan saat tanda tangan.(ft doc).


Metropos.id II Demak  – Sejumlah agenda strategis terkait pembentukan regulasi daerah dan rencana kerja lembaga legislatif dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-36, Ke-37, dan Ke-38 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kab. Demak,  Jawa Tengah 

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat itu dilaksanakan pada hari Senin (19/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Demak H. Zayinul Fata, S.E., didampingi para unsur pimpinan.

Pada kesempatan itu hadir Bupati Demak Hj. Eisti'anah, S.E., Wakil Bupati Demak, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Demak, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kab. Demak.

Adapun rangkaian Rapat Paripurna tersebut ada 3 agenda utama yang dibahas dan ditetapkan yakni Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kab. Demak Tahun 2026, Propemperda Kab. Demak Tahun 2027, serta Rencana Kerja DPRD Kab. Demak Tahun 2027.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Demak menyampaikan laporan mengenai perubahan Propemperda Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna Ke-36.

Dilakukan perubahan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum daerah, termasuk kebutuhan regulasi yang dinilai mendesak serta aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Untuk itu DPRD Kab. Demak berharap perubahan Propemperda dapat membuat proses pembentukan Perda (peraturan daerah) semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kab. Demak.

Sedangkan Rapat Paripurna Ke-37, DPRD bersama Pemkab. Demak menetapkan Propemperda Kab. Demak Tahun 2027.

Sehingga Propemperda tersebut akan menjadi pedoman sekaligus skala prioritas dalam penyusunan dan pembentukan Perda selama tahun 2027, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemkab. Demak.

Sementara untuk penetapan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD agar setiap regulasi yang dilahirkan memiliki arah, target, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Diakhir Rapat Paripurna Ke-38 yang bersifat internal, DPRD Kab. Demak menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Dan Rencana kerja tersebut menjadi acuan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun, meliputi bidang pembentukan Perda, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 kata Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata menjadi bagian penting untuk mewujudkan kinerja lembaga legislatif yang semakin terarah dan terukur serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Produk hukum daerah yang kita hasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat, bukan asal jadi," kata Zayinul Fata.

Dalam sambutannya Bupati Demak Hj. Eisti'anah memberikan apresiasi terhadap sinergi antara jajaran legislatif dan eksekutif yang selama ini terbangun.

Untuk itu Bupati berharap Propemperda Tahun 2027 yang telah ditetapkan dapat mendukung percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kab. Demak.

Mengingat rangkaian Rapat Paripurna Ke-36, Ke-37, dan Ke-38 berlangsung tertib dan lancar. Agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan.

Melalui penetapan tersebut, 

DPRD Kab. Demak melalui penetapan tersebut menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal, sekaligus memastikan kebijakan daerah diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Demak.(red).