![]() |
| Ketua DPRD Kab Demak Zayinul Fata saat memimpin rapat paripurna.(ft doc) |
Metropos.id II Demak — Secara resmi DPRD Kab. Demak, Jawa Tengah mengetok palu persetujuan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kab. Demak Tahun Anggaran 2026. Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRD Kab. Demak, H. Zayinul Fata, SE, serta dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E., Wakil Bupati, unsur FORKOPIMDA, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Camat, hingga insan pers dan media.
Sinergi antara DPRD Kab. Demak dan Pemkab. Demak kembali diperkuat melalui persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi agenda utama Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026, yang berlangsung pada Rabu, (9/9/2026).
Pembahasan dilakukan melalui Badan Anggaran bersama TAPD, Komisi A, B, C dan D bersama perangkat daerah, hingga rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan.
Rangkaian pembahasan tersebut pada prinsipnya menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 agar dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Apakah Rancangan Keputusan DPRD Kab. Demak tentang Persetujuan DPRD Kab. Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui?" kata ketua DPRD Kab. Demak H.Zayinul Fata.
Dengan penuh kesepahaman, anggota DPRD Kab. Demak secara aklamasi menyatakan:
“SETUJU.”
Usai pengambilan keputusan, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan sambutan berkaitan dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2026. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kab. Demak dan Berita Acara Persetujuan Bersama. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kab. Demak H. Zayinul Fata, S.E., para Wakil Ketua DPRD, serta Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E.
Selanjutnya Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Setelah hasil evaluasi diterima, Badan Anggaran bersama TAPD akan melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.
Dengan terlaksananya persetujuan bersama ini, DPRD Kab. Demak dan Pemkab. Demak telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(@wg/red).
Komentar