KUA Dan PPAS APBD Kab. Demak tahun Anggaran 2027, Digelar Dalam Rapat Paripurna DPRD Demak Ke 26 Dan Ke 27 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026

Iklan Semua Halaman

KUA Dan PPAS APBD Kab. Demak tahun Anggaran 2027, Digelar Dalam Rapat Paripurna DPRD Demak Ke 26 Dan Ke 27 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2026

22 Agustus 2026

 

Saat Rapat Paripurna Ke-26 dan Ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026.(ft @wg).

MP//Demak – Rapat Paripurna Ke-26 dan Ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026, kembali digelar oleh DPRD Kab. Demak, terkait KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kab. Demak tahun anggaran 2027, Kamis (21/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kab. Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, Sekda Demak, Forkopimda, OPD terkait dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat tersebut terdapat 2 agenda utama yang disepakati bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kab. Demak yakni Penandatanganan Kesepakatan Bersama" terhadap "KUA dan PPAS APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027 yang memuat arah kebijakan umum, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk setiap OPD.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama" terhadap "Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pembangunan dan program prioritas daerah yang berjalan di tahun 2026.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Bupati Demak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang baik. Diharapkan KUA-PPAS yang telah disepakati dapat menjadi acuan dalam mewujudkan program pembangunan yang berpihak kepada rakyat Kab. Demak.

Adapun Ketua DPRD Kab. Demak menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBD 2026 dan 2027 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Untuk itu dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).(@wg/red).